Baturaja.OKU, Target Informasi.Com 14AGUSTUS2025 Bukan menjadi rahasia umum lagi pengangkutan batubara yang berasal dari wilayah kabupaten muara Enim dan dari PT Abadi Ogan cemerlang ( AOC ) yang berada di Desa Gunung Kuripan kecamatan Pengandonan kabupaten Oku provinsi Sumsel
Adapun pengangkutan batubara tersebut terkesan sudah melampaui batas hukum akal sehat
Pelanggaran tersebut terkesan berjamaah yang di lakukan mulai dari +pengusaha tambang +batubara, pengusaha +transporter angkutan, +pengawalan perjalanan angkutan batubara, bahkan aparat yang sembunyi/diam diam untuk melakukan pengontrolan pengawasan
Penindakan terhadap pelanggaran undang undang jalan no 02 tahun 2022 dan undang undang no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral batubara
Masyarakat di sepanjang jalan lintas Sumatera pertontonkan pelanggaran undang undang yang sangat dramatis, kerugian bagi masyarakat pun tak Ter elakan llagi, mulai dari kemacetan, kecelakaan, bahkan kerusakan jalan lintas sampai ke provinsi Lampung rusak secara menyeluruh yang di sebabkan oleh angkutan batubara
Antara rusak nya jalan di karnakan kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas tonase angkutan
Bukan hanya masyarakat yang rugi pemerintah pusat pun mengalami kerugian setiap tahun nya menganggarkan untuk melakukan supervisi perbaikan jalan yang mengunakan sumber dana pendapatan belanja negara APBN.
Lintasan angkutan mobil batubara yang mengunakan jalan umum mulai dari kabupaten muara Enim
Angkutan mobil batubara mulai start di daera muara enim,kabupaten Oku, Kabupaten Oku Timur, kabupaten Waykanan provinsi Lampung sampai kabupaten Lampung Utara
Membuat masyarakat “aneh “”angkutan batubara ini sudah sangat jelas sekali melakuan pelanggaran
baik itu dari Undang-Undang no 02 tahun 2022 tentang jalan, Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas angkutan jalan dan undang Undang no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral batubara
Masyarakat mintah agar ada perhatian serius dari pihak aparat penegak hukum(jangan seakan akan tutup mata)
Baik itu dari kepolisian Daerah Sumsel dan kepolisian Daerah Lampung
Juga berharap kepada pemerintah pusat khusus nya Bapak presiden RI dan Bapak Kepala kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) untuk melakukan penindakan secara serius tegas dalam melakukan penegakan supremasi hukum Sesuai dengan ketentuan komitmen Bapak Presiden RI dalam pelanggaran Undang Undang tentang pertambangan batubara ilegal
Dikarenakan hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan keuangan negaraYang mana pengangkutan batubara bisa di lakukan Secara resmi
melalui jalur khusus yaitu melalui angkutan kereta api ( PTKI )
serta pertambangan yang resmi sesuai dengan ketentuan undang Undang yang berlaku di negara Indonesia
Hingga tidak ada lagi merugikan pemerintah dan penyebab kebocoran keuangan negara, khusus nya masyarakat yang terdampak secara langsung baik itu pelanggaran undang lingkungan hidup terganggu nya pungsi jalan dan kerusakan ekosistem yang di sebabkan oleh ada nya aktipitas batubara yang di duga kuat ilegal di kabupaten muara Enim.(Novri)
By;ADMIN


Komentar