oleh

Ratusan Massa dari Kabupaten OKU Geruduk Kantor Kejati Sumsel

Ratusan Massa dari Kabupaten OKU Geruduk Kantor Kejati Sumsel, Ini Tuntutannya
Target Informasi.Com, PALEMBANG — Ratusan msasa yang berasal dari kabupaten OKU kembali menggelar demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kedatangan ratusan aksi massa tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pada dinas sekretariat DPRD kabupaten OKU, berdasarkan hasil audit BPK RI adanya pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 miliar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD kabupaten OKU tahun anggaran 2021.

Antoni mengungkapkan dalam orasinya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka terhadap laporan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten OKU. Hal ini yang ditemukan oleh BPK RI adanya pemborosan keuangan negara senilai 7,7 miliar.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi temuan BPK RI ini sudah dua tahun belum ada pengembalian atas kerugian keuangan negara. Maka dari itu kami menduga bahwa dalam temuan BPK RI ini tidak ada itikad baik dari oknum – oknum anggota DPRD kabupaten OKU,” jelas Antoni ketika menyampaikan orasinya di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (18/9/23).

Dalam hal ini, Antoni juga menegaskan bahwa, hasil temuan BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara, yang hasilnya audit BPK RI tidak perlu kita ragukan lagi atas hasil investigasi dari BPK RI itu sendiri, hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.

“Hasil audit BPK RI adalah suatu temuan yang terpercaya karena BPK adalah suatu lembaga negara, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dari hasil temuan ini sudah dua tahun belum ada pengembaliannya,” tegas Antoni.

Masih di tempat yang sama, Antoni juga menambahkan, kalau kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dimana dalam Pasal 4 menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 .

“Nah kalau kita lihat dalam undang – undang tersebut bahwa kerugian keuangan negara, yang sudah dikembalikan saja proses hukum masih tetap berjalan, apalagi dalam kasus ini, yang sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semuanya,” jelas Antoni.

Lanjut Antoni, jangan sampai aparat penegakan hukum khususnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dinilai oleh publik mandul dalam penanganan kasus korupsi, khusnya kasus di Sektariat DPRD kabupaten OKU yaitu dalam kasus pemborosan keuangan negara dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU.

“Saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar tegak lurus, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, di kantor sektariat DPRD kabupaten OKU tersebut, yaitu dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten OKU yang merugikan keuangan negara sebesar 7,7 miliar tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Herijaya Putra menjelaskan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mampu untuk menangani kasus korupsi di Sektariat DPRD kabupaten OKU tersebut, maka lebih baik mundur dari jabatannya, karena masih banyak putra dan putri kita yang masih mampu untuk penanganan kasus- kasus korupsi yang terjadi di negara kita.

“Kami meminta jika Kejaksaan Tinggi Sumsel, kalau tidak mampu untuk menangani kasus tersebut lebih baik mundur dari jabatannya,” tutup Heri.

Editor : Rosidi.AR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *