oleh

PJ BUPATI DAN DINAS TERKAIT DI OKU MENJADI HARAPAN MASYARAKAT MENYELESAIKAN MASALAH DENGAN PLTU KEBAN AGUNG

Baturaja Target informasi.Com,2/7/2023-
Dari kejadian aksi yang di lakukan oleh masyarakat Oku di Pemkab oku pada tanggal 26/5/2023 hari Senen,

Bahwa masyarakat menuntut pihak PLTU KEBAN AGUNG kecamatan Semanding aji kabupaten Oku mematuhi aturan dan undang-undang di negara republik Indonesia

Adapun yang disuarakan oleh masyarakat menuntut pihak PLTU KEBAN AGUNG kecamatan Semanding aji mentaati undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak demi penghidupan dan kemanusiaan

Selanjutnya di perjelas oleh peraturan Daerah kabupaten Oku no 05 tahun 2017 pasal 5 poin 1 dan 2 yang berbunyi bupati bertanggung jawab atas pemberdayaan Tenaga kerja lokal di kabupaten Oku,

Poin 2 menjelaskan pertanggung jawaban bupati sebagai di sebutkan bahwa pertanggung jawaban bupati melalui dinas tenaga kerja dan Dinas Dinas terkait di kabupaten Oku,,

Hal ini lah yang di tuntut oleh masyarakat Oku dan masyarakat kecamatan Semanding aji kabupaten Oku kepada PT PLTU keban agung,
Tujuan tersebut di sampaikan pada saat aksi di Pemkab oku Baturaja,yang mana desakan masyarakat agar bapak PJ bupati segera mempasilitasi urusan masyarakat dengan PLTU keban agung kecamatan Semidang aji

Pada saat aksi di lakukan di Pemkab Oku rombongan perwakilan masyarakat di terima oleh asisten 1 bapak Kadarisman, yang menanggapi dengan baik , bahwa pihak Pemda akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PLTU keban agung,
Melalui dinas terkait tenaga kerja dan Dinas terkait minta bantu kepada kepolisian resor Ogan Komering ulu pada saat rapat tersebut, dengar pendapat dengan rombongan masyarakat

Terpisah salah satu Masyarakat yang menjadi kordinator aksi pada saat aksi 26/5/202$ saat di temui awak media Minggu 2/6/2023 sekitar jam 13.wib di kediaman nya,, menjelaskan kita akan menunggu hasil

Pemanggilan manajemen yang terkait PLTU keban agung oleh pihak Pemda,, yang tujuan nya agar pihak PLTU KEBAN AGUNG duduk satu meja dengan masyarakat

Pembahas tentang warga kabupaten Ogan Komering ulu mau bekerja di perusahaan mereka, sesuai dengan amanat undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 dan khusus nya peraturan daerah kabupaten Oku no 05 tahun 2017,, itu wajib di taati,,

Sebagai perusahaan yang berduduk di kabupaten oku
Di perjelas oleh Antoni apabila tidak di temukan kesepakatan antara PLTU dan masyarakat, kami akan berupaya melakukan langkah langkah, termasuk aksi ke PLTU keban agung dalam waktu dekat
Dengan kapasitas masa1000 lebih besar dari aksi sebelum nya

Bukan tanpa dasar aksi ke PLTU keban agung, karena pihak perusahaan tidak mematuhi peraturan Daerah kabupaten Oku, yang sudah jelas jelas sangat merugikan kami masyarakat,

Harapan kami masyarakat pihak PLTU KEBAN AGUNG bisa memahami dan mematuhi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah daerah kabupaten Oku
Bila tidak saling memahami maka ke depan akan terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PLTU KEBAN AGUNG,

Selanjutnya di jelaskan Antoni dari perwakilan masyarakat,
masyarakat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Oku melalui PJ bupati Oku dan dinas tenaga kerja yang terkait kabupaten Oku
Hal ini akan menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat banyak, dan PT PLTU keban agung kecamatan Semidang aji harus mentaati aturan dan undang-undang yang berlaku di kabupaten Oku

Sehingga akan tercipta nya sinergitas, keharmonisan antara masyarakat dan pihak perusahaan PLTU KEBAN ke depan nya,(tim)

Editor : Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *