oleh

Pelimpahan Tahap Penyidik KeTahap penututan Oleh Tim KEJASAAN OKU DI RUTAN BATURAJA Pada MALAM HARI

OKU-buanakatulistiwa.com-Kasus Dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggu bersertipikat /berlabel yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun Anggaran 2019 yang berdasar kan laporan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara yang di lakukan oleh Ispektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan no: 127/LHP-V/ITDAPROV.V/2022 tanggal 26 Agustus 2022 di peroleh hasil kerugian keuangan negara senilai Rp 3.688.674.401,-(tiga miliyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus satu rupiah ) untuk penggadaan bibit 49 desa di kabupaten oku.

Menurut keterangan Heriyanto serumpun klien nya RY selaku pemodal cuma memodal’i untuk penggadaan bibit buah-buahan kepada CV.Mitra Selayu yang direktur nya Rohman untuk penggadaan bibit buah-buahan kepada 33 desa saja yang berada di kabupaten ogan kemering ulu (OKU) yang mana selebih nya 16 desa tersebut tidak di ketahui oleh klien nya siapa pengada nya.

Pada 12/1/2023 kamis malam jam 20.40 wib Heriyanto serumpun keluar dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Baturaja selesai mendapingi klien nya RY karena pada MALAM hari di datangi oleh Tim penyidik kejari oku dan Tim penuntut umum untuk penyerahan atau penetapan dari tahanan penyidikan menyadi tahanan penuntutan,berdasar dari terbit nya
Surat perintah penahanan (tingkatat penuntutan ) degan no :PRIN-58/L.6.13/Ft.1/01/2023.saat Heriyanto di tanya kenapa pelimpahan tahap 1 ke tahap 2 di kerjakan pada MALAM hari ia menjawab,”Tanya aja sama Kajari oku kenapa malam hari,”ujar nya.

Di saat bersamaan klien nya RY juga menolak untuk menadatagani surat penyitaan 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas + 11.850 M2 yang berdasarkan surat penyitaan kepala kejaksaan Negeri ogan kemering ulu no : Print-02/L.6 13 /Fd.1/01/2023 tertanggal 04 januari 2023 dan surat penetapan wakil ketua pengadilan Negeri Batu raja No: 26/PenPid.B-SITA/2023/PN Bta tanggal 10 /1/ 2023 .Penolakan menandatangani surat penyitaan karena sebidang Tanah tersebut tidak ada kaitan nya dengan perkara dugaan korupsi bibit yang sedang di tangani oleh KEJARI OKU.

Karena berkas perkara sudah di serah kan oleh penyidik kepada penuntut umum maka pada tanggal 13 /1/ 2023 Heriyanto Serumpun selaku kuasa hukum RY, menjelaskan kepada rekan media bahwa ia telah melayang surat kepada KEJARI OKU mengajukan permintaan supaya :
1.Penuntut Umum supaya melimpahkan / dimajukan perkara untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang (pasal 50 ayat (2)ayat (3) KUHAP)
2.Memberikan turunan surat pelimpahan perkara dan copy berkas perkara (pasal 143 ayat (4) KUHAP) Untuk kepentingan pembelaan klien nya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *