oleh

Mantan Camat Lubuk Batang Support Sengketa Lahan TPAS Simpang Kandis Diproses Hukum

BATURAJA,Target Informasi.com 2/7/2023 OKU – Permasalahan lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU yang dibeli Pemkab OKU pada tahun 2006 silam seluas 33,4 hektar, hingga kini masih bermasalah dan terus menjadi sorotan awak media.

Sengketanya lahan TPAS Simpang Kandis tersebut, lantaran diduga hampir sebagian lahan masih diklaim dan dikuasai oleh warga. Hingga sampai saat ini membuat Pemkab OKU tampak keteteran tidak bisa menaikkan status lahan TPAS Simpang Kandis dari SKT menjadi sertifikat.

Mantan Camat Lubuk Batang Januar Effendi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo OKU mengatakan, jika saat terjadinya pembelian TPAS Simpang Kandis oleh Pemkab OKU pada tahun 2006 seluas 33,4 hektar dilakukan oleh pihak DLH OKU yang saat itu masih bernama Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK).

“Pembelian lahan TPAS seluas 33,4 hektar itu dilakukan DKK, yang dibeli melalui Erwan mantan Kades Gunung Meraksa yang sekaligus saat itu selaku pihak penyedia lahan ,”ujar Januar Effendi, saat ditemui wartawan portal berita media ini di ruang kerjanya, kantor Diskominfo OKU, Rabu (27/6/23).

Menurut Januar, dalam kewenangan dan kapasitasnya selaku Camat Lubuk Batang saat itu, pembelian lahan sudah sesuai prosedur data dan fakta di lapangan. Termasuk mengenai luas areal lahan TPAS yang dibeli Pemkab OKU seluas 33,4 hektar sudah sesuai SKT yang ada.

Januar, sementara Erwan selaku Kades Gunung Meraksa sekaligus pihak penyedia lahan saat itu melakukan pengukuran bersama Pemerintahan Desa Gunung Meraksa, mengusulkan lahan TPAS menjadi 17 lembar SKT ke pihak Kecamatan Lubuk Batang.

Selaku Camat Lubuk Batang saat itu, Januar Efendi mengaku jika tugasnya sebagai pihak Kecamatan hanya melakukan tugas mengecek dan memastikan secara pasti keberadaan lahan yang ditawarkan oleh Erwan sebagai penyedia lahan, guna hendak dijadikan lahan TPAS oleh DKK OKU.

“Erwan selaku pihak penyedia lahan saat itu menyanggupi untuk mencarikan Pemkab OKU tanah untuk dijadikan lokasi areal TPAS, lalu dapat lah lahan di Simpang Kandis itu, kemudian dilakukan pembayaran oleh DKK. Memang dulu sejak diawal pembelian tanah itu sempat ada beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik beberapa hektar dari lahan itu, tapi setahu saya semuanya sudah diatasi oleh Erwan ,”akui Januar.

Sebelum ditetapkan SKT, Januar menyebutkan, selaku Camat saat itu ia langsung membentuk tim guna mengecek langsung keberadaan serta luas areal lahan tanah yang diajukan oleh Erwan sebelum ditetapkan menjadi SKT.

Dari hasil pengecekan tim Kecamatan Lubuk Batang yang dipantau langsung oleh Januar Camat kala itu, Januar mengaku memang melihat dan menyaksikan langsung jika areal tanah lahan bakal calon TPAS Pemkab OKU yang diajukan Erwan memang secara nyata ada.

“Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Kecamatan kami, lahannya memang sudah sesuai data dengan fakta di lapangan, termasuk nama-nama pemilik lahan dan batas-batas tanah ,”ucap Januar.

“Kami dari Kecamatan membentuk tim turun langsung ke lapangan memastikan luasan areal lahan tanah yang disebutkan dan diajukan Erwan. Dari hasil pengecekan lahan tanah yang disebutkan oleh Erwan, memang terbukti ada dan sudah sesuai hasil pengukuran sementara dari tim kami pihak Kecamatan ,”terang Januar.

“Setelah semua data kami rasa cukup, kami mempertemukan DKK OKU selaku pengguna lahan dengan Erwan untuk melakukan pelepasan hak tanah lahan dari Erwan selaku pihak penyedia lahan. Pelepasan hak lahan seluas 33,4 hektar itu dalam bentuk berupa akta jual beli antara Pemkab OKU melalui DKK OKU dengan Erwan selaku pihak penyedia lahan ,”jelas Januar.(kiki)

Editor :Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *