oleh

LSM KPK Nusantara Sumsel berunjuk rasa didepan Kantor DPRD Provinsi Sumsel terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020 / 2021

Palembang,Target Informasi.Com –
Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan di unjuk rasa oleh puluhan massa yang tergabung dalam LSM KPK Nusantara Sumsel terkait adanya dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi Sumsel pada perjalanan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 – 2021 lalu, Selasa (25/07/2023).

Koordinator Aksi, Dasri ketika dalam orasinya didepan Kantor DPRD Provinsi Sumsel mengungkapkan ada sebesar Rp94 Miliar uang rakyat dihabiskan untuk perjalanan dinas DPRD provinsi Sumsel tahun 2020 – 2021 tersebut diduga sudah dikorupsi oleh DPRD Provinsi Sumsel. Dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi Sumsel tersebut bukan tanpa alasan, karena kata Dasri pada tahun 2020 tersebut diketahui sebagai tahun puncaknya bencana nonalam pandemi Covid – 19 didunia, termasuk Indonesia, terlebih lagi di Provinsi Sumatera Selatan yang menyandang status Zona Merah.

Yang mana, lanjut Dasri, pada tahun 2020 tersebut diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi ketat pembatasan kegiatan perjalanan dinas Aparat Sipil Negara (ASN) antar daerah Kabupaten, antar daerah Provinsi, apalagi ke luar negeri, juga terhadap para anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Namun janggalnya, disaat kegiatan perjalanan dinas nyaris ditiadakan, justru DPRD Provinsi Sumsel menghabiskan uang rakyat sebesar Rp94 Miliar untuk perjalanan dinas

Senada juga disampaikan orator Mukri AS yang juga salah satu Koordinator Aksi pada unjuk rasa ini. Dikatakan Mukti anggaran perjalanan Dinas DPRD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020 tersebut menjadi sorotan dan tidak masuk akal.
Disitu diduga kuat telah terjadi korupsi. Oleh karena ini hal ini menjadi aspirasi kami dengan harapan DPRD Provinsi Sumsel bisa tegak lurus dengan kepentingan masyarakat Sumsel,” ujar Mukti.

“ Ini sangat Perlu kita” Sampaikan kepada DPRD Sumsel ini tentang pembatasan berpergian keluar negeri dalam situasi pandemi Covid 19. Ini merupakan realitas yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia dimana semua kegiatan ASN dibatasi. Yang menjadi catatan kita di tahun 2020-2021 adanya perjalanan dinas DORD Sunsel yang menggunakan angfaran 94 Milyar dan temuan ini menjadi catatan tersendiri yang melabrak surat Edaran Menpan RB,” papar Mukti.

EDITOR : Rosidi.AR.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *