oleh

Lembaga Barisan Independen Nusantara Mempertanyakan Kinerja Ombudsman Perwakilan Sumsel

OKU, SUMSEL,Target Informasi.Com – Lembaga Barisan Independen Nusantara perwakilan Sumsel Alvin mempertanyakan tupoksi Ombudsman dalam menangani antrian kendaraan hingga ke bahu jalan hampir di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumsel terutama di Kabupaten Oku.

“Bertindak atas nama publik, atau diam tidak tahu melakukan apa? Tertanda : pengguna minyak non bersubsidi tapi berimbas akibat dampak antrian minyak,”

Menurutnya, dampak antrian panjang tersebut sangat mengganggu layanan dan akses jalan bagi pengguna jalan raya.

“Kita mendesak Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan harus segera melakukan tindak lanjut dan masuk untuk menangani hal itu, atas desakan publik,” kata Alvin Senin (29/23).

Tambah Alvin, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, di mana bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Hal itu mencakup yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kewenangan Ombudsman telah diperluas berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya terkait perkara tuntutan ganti kerugian terkait pelayanan publik (vide Pasal 50 ayat (5), dikatakan Ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus,” ucapnya.

Hal itu, lanjut Alvin seharusnya Ombudsman Perwakilan Sumsel menjadi lembaga pertama yang menangani permasalahan dampak dari antrian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Menggunakan kewenangannya untuk mencari penyelesaian masalah bersama stakeholder (pemerintah, pertamina dan DPRD) karena kasus antrian mobil di SPBU adalah bentuk dari layanan publik yang terganggu akibat dari dampak kebijakan pemerintah dibidang minyak bersubsidi,” jelasnya

Kata Alvin, Ombudsman perwakilan Sumsel harus peka dengan kondisi publik, khususnya pelayanan. Lembaga tersebut tidak harus menunggu laporan dari publik terlebih dahulu untuk bertindak.

“Ombudsman perwakilan bukan sebagai lembaga pos yang hanya menunggu laporan atau kiriman tapi juga bisa bertindak atas nama kebutuhan publik, semoga ada jalan dan bisa menjalankan aktivitasnya atas nama publik,” sebutnya.

Lanjut Alvin, layanan publik yang buruk merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara seenaknya oleh pemerintah atau unsur lainnya.

“Perbuatan hukum atas layanan publik tidak mesti dipandang sebagai perbuatan delik aduan tapi juga harus dimaknai sebagai perbuatan hukum non delik aduan,” pungkasnya.( Alv )

By : Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *