oleh

Kejari PALI Tangkap Oknum ASN Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PALI Target Informasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PALI dan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Pelaksanaan pembangunan ini berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI.

Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab. PALI berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI, menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Lanjut Kajari PALI, DN merupakan komisaris di perusahaan pelaksana dan YN Kacab perusahaan asuransi yang menjamin pelaksaan pekerjaan.

Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya. (red).

Reporter: Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *