oleh

Kejari OKU Tetapkan Dua Pegawai di Dinas Pertanian OKU Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI 25 Mei 2023

OKU –Target Informasi.com Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menetapkan 2 (dua) orang Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterahkan Petani), Kamis (25/5/2023).

“Dua orang yang kita tetapkan tersangka pada hari ini adalah AP selaku PPK Kegiatan Program Serasi dan HH Staf di Dinas Pertanian OKU,” ucap Kajari OKU Choirun Parapat, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH., MH., dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH., dalam konferensi persnya di Aula Kejari OKU.

Dijelaskan oleh Kejari OKU bahwa penahanan kedua tersangka dilaksnakan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi program Serasi.
Dugaan korupsi program Serasi tersebut menurut Kajari menjadi atensi khusus Kejaksaan karena program tersebut menurut Kajari yang sangat dibutuhkan petani, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian, sehingga petani menjadi makmur.

Dijelaskan Kajari bahwa Program Serasi sendiri merupakan program di Dinas Pertanian Kabupaten OKU yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000, untuk 6 kelompok tani di Kabupaten OKU.

“Bahwa para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani namun diguankan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelas Kajari OKU menyampaikan modus operandi para tersangka.

Disampaikan Kajari bahwa apa yang dilakukan para tersangka tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan perogram yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang tiga ratus juta rupiah,” beber Kajari OKU.

Para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka selama 20 hari kedepen di tahan di Rutan Baturaja Kelas II B,” sambung Kajari.
Saat ditanya wartawan apakah akan ada tersangka lain dalam kaasus tersebut, Kajari menegaskan bahwa Kejari OKU menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

“Jika nanti dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada tindak pidana pihak lain, tentu kita tidak akan segan-segan juga meminta pertangungjawaban kepada pihak tersebut,” tandas Kajari. (Tim).

Editor Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *