Baturaja, TargetInformasi.Com -,Selasa 4 Juni 2024 -Ungkap kasus tindak pidana,pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUHP.
Elsa Ariyani binti Sudaryono,29 tahun ASN,Desa Banuayu, Dusun IV, Kecamatan, Lubuk Batang,Kabupaten ogan komering ulu (OKU),Provinsi Sumatera Selatan,pelapor/korban.
Adapun identitas tersangka,
TEDI OGAN SAPUTRA,39 tahun,tani,Desa Banuayu,dusun IV,Kecamatan Lubuk Batang,Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan
Barang bukti yang telah didapatkan,
1 (satu) buah kotak IPONE 6s warna Rose Gold.
1 (satu) buah perhiasan Asesoris jenis gelang.
1 (satu) buah perhiasan asesories jenis cincin batu
1 (satu) buah kotak Kamera merk SONY.
2 (dua) buah Kamera merk SONY.
Pada hari Minggu tgl 12 Mei 2024 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi pencurian dirumah korban Desa Banuayu,Dusun IV,Kecamatan Lubuk Batang,Kabupaten ogan komering ulu (OKU)Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku dengan cara memanjat atap rumah korban lalu masuk lewat dengan merusak membuka atap genteng dan masuk kedalam rumah korban, setelah didalam rumah pelaku masuk kesalah satu kamar lalu mengambil barang berupa IPHONE 6s, 2 unit kamera dan berbagai macam perhiasan asesories yang ada didalam lemari dan mengambil 4 buah ambal yg ada diruang keluarga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian + Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk batang untuk di prose lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan dan pada hari senin tanggal 3 juni 2024 sekira jam 17.30 Wib mendapatkan informasi kalau perhiasan Asesories milik korban yg hilang sedang dipakai oleh sdri YUSNI LAILI lalu anggota Reskrim dipimpin AIPTU A.RASID selaku kanit Reskrim mendatangi rumah sdri YUSNI LAILI dan benar perhiasan Asesories milik korban yg hilang sedang dipakainya yang menurut bersangkutan barang tersebut didapat dari sdr TEDI OGAN SAPUTRA lalu angota langsung mendatangi rumah sdr TEDI OGAN SAPUTRA dan mengamankan 2 unit kamera merk SONY milik korban yg hilang, kemudian pelaku sdr TEDI OGAN SAPUTRA berikut BB diamankan selanjutnya dibawa kekantor Polsek Lubuk Batang guna proses selanjutnya.
Redaksi
Komentar