Muara Enim –Target Informasi.com 25/10/2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu malam (22/10/2025).
Kedua pria berinisial MT (54) dan SN (41), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah warna pink, satu celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam,” jelas Iptu Yurico, Kamis (23/10/2025).
Menurut keterangan awal, kedua pelaku diduga akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tanjung Enim. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Muara Enim. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya
Laporan: DOBY
EDITOR :ROSIDI.AR


Komentar