PALI ,Sumatra-selatan -TargetInformasi.Com Guru SD SMP dan ASN Kabupaten PALI menjerit dan terbebani dengan pemotongan gaji guru ASN dan honorel yang terjadi pada bulan Oktober 2024. Kondisi ini menimbulkan masalah serius bagi para guru dan honorel ASN, terutama bagi guru yang sumber penghasilannya bergantung hanya pada gaji untuk menghidupi keluarganya.
“Ini bukan hanya soal gaji yang dipotong, tapi kami punya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Bagi yang penghasilannya hanya bergantung pada gaji, benar-benar menyulitkan,” ujar salah satu guru yang terkena dampak pemotongan tersebut (8/10/24).
Di tempat yang berbeda anggota LSM BPPI pun mengatakan temuan nya di lapangan dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya, sebut saja ,A”
seorang ASN ” keresahan diri nya bahwa gaji nya di potong
A”, pun berkata tentangTKS bahwa ia kasihan sekali pekerja honorel ini palingan cair satu juta di potong juga 20 perseen ” Ungkap A
Sedangkan pemotongan pada gaji ini dinilai aneh bagi para guru,ASN dan TKS mengingat sumber gaji mereka berasal dari APBN dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat, bukan dari kas daerah. Seharusnya, menurut mereka, tidak ada alasan untuk membayar kurang atau menunda pembayaran dari pemerintah pusat. Situasi ini semakin kontras dengan janji kampanye yang digaungkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menjanjikan peningkatan penghasilan bagi para guru jika dirinya terpilih.
Para guru,ASN dan TKS berharap agar janji tersebut segera diwujudkan dan masalah pemotongan ini segera diatasi dan ditindaklanjuti, karena mereka tidak hanya berurusan dengan keuangan pribadi, tetapi juga dengan masa depan pendidikan agar TKS,ASN Guru adil merata sejatera,nyaman dalam bertugas di kabupaten PALI
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, ST., saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya penundaan pembayaran gaji dan bukan pemotongan.
“Memang betul adanya penundaan bayar gaji guru dan bukan pemotongan, mengingat anggaran kurang yang disebabkan oleh adanya penyesuaian kenaikan golongan dan adanya penambahan Guru PPPK,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gaji guru pertanggal yang seharusnya dibayarkan, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan 2024 disahkan, namun karena APBD Perubahan belum disahkan dan harus diproses verifikasi oleh pemerintah provinsi sumatera selatan, sehingga terjadi penundaan.
“Penundaan pembayaran gaji ini sudah ada pemberitahuan melalui group Whatsapp, dan akan kami terbitkan surat edaran secara resmi. suratnya tinggal tanda tangan, akan di sebar.” ungkapnya
(DPC PJS PALI).
EDITOR : Rosidi.AR
Komentar