oleh

Sekian Bulan Vakum, Akhirnya Asmadewi Kembali Menggunggat Tujuh Pihak Terkait Lelangnya Agunan. Setelah di eksekusi.

Baturaja, oku Target Informasi.Com 10 juni 2023 -Beberapa bulan yang lalu tepatnya pada hari selasa 21 maret 2023

Agunan yang dijaminkan oleh ibu asmadewi kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang baturaja telah di eksekusi oleh pihak BRI dan pemenang lelang yaitu M.Mulki Alfadrian.
Karena dianggap sudah deal menjadi pemilik M.Mulki Alfadrian maka terjadilah eksekusi pengosongan di lahan agunan tersebut.

Namun, ternyata kasus ini tidak berhenti hanya sampai disitu. Asmadewi kembali menggugat kepada pihak pihak yang terkait yang telah melakukan pelelangan pada hak milik nya yang diagunkan kepada pihak BRI sebagai jaminan atas pinjaman modal usaha pada beberapa tahun yang lalu.

Asmadewi menggugat tujuh pihak terkait lelang agunan yang dijaminkan nya, Diantara nya.
1. PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Baturaja. Disebut sebagai tergugat 1.

2. Endang Purwaningsih, SH.Notaris/PPAT Baturaja. Disebut sebagai Tergugat II.

3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) palembang. Disebut sebagai tergugat III.

4. M.Mulki Alfadrian, Pemenang LELANG.disebut sebagai tergugat IV.

5. PT. Bank Mega Tbk KCP Baturaja. Disebut sebagai Turut tergugat 1.

6. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Kantor Cabang Baturaja. Disebut sebagai Turut Tergugat II.

7. Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja. disebut sebagai turut tergugat III.

Kali ini asmadewi didampingi oleh tiga orang pengacaranya yaitu. Erman Fadilah, SH. Indra Jaya, SH. Dan Harry Kurniawan, SH. (Team ADVOKASI) siap melawan para pihak tergugat di dalam sidang Pengadilan Negeri Baturaja untuk memperjuangkan Hak nya kembali.

Menurut keterangan bapak Erman Fadilah, SH. Salah satu PH asmadewi mengatakan bahwa berkas pemberitahuan gugatan sudah di kirim kepada para tergugat pada tanggal 31 Mei 2023.
Dan sidang di Pengadilan Negeri Baturaja ditetapkan pada hari kamis, 8 juni 2023 kemarin.
Jadi mereka punya waktu selama satu minggu.” Paparnya.

Namun, nyatanya dari tujuh tergugat hanya tiga yang hadir dalam sidang tersebut, diantaranya. PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor cabang Baturaja disebut sebagai tergugat 1.
M. Mulki Alfadrian pemenang lelang sebagai tergugat IV. Dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baturaja disebut sebagai Turut tergugat III.

Akan tetapi Yoviansyah staf dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Baturaja terpaksa harus duduk di bangku tamu karena belum mempunyai surat kuasa dari Kepala Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dan dianggap tidak sah atau tidak hadir dalam sidang tersebut.
Pada akhirnya hanya dua tergugat yang dapat mengikuti jalannya sidang tersebut.

Karena hanya ada dua yang hadir dari tujuh tergugat, maka Majlis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada tanggal 22 juni 2023 mendatang.majlis hakim berharap semua tergugat bisa hadir dalam sidang berikutnya.
Tapi M.Mulki Alfadrian sebagai tergugat IV mengatakan bahwa tidak bisa hadir atau tidak ingin menghadiri lagi sidang. Dia akan menyerah kan semua keputusan kepada pihak tergugat 1(BRI) dan pihak tergugat II (Endang Purwaningsih, SH), Notaris/PPAT Baturaja.
Karena menurut M.Mulki dia tidak bersalah dalam hal ini. Dia hanya pemenang lelang. (BR.Widodo)

Editor ; Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *