PALI,Sumsel Target Informasi.Com Kamis 8 juni 2023- Antoni Hidir Desa Perambatan Angkat bicara mewakili petani perjanjian yang di langgar oleh Pt Gbs secara bersama sama ataupun sepihak, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama terkait skema bagi hasil, yang mana skema bagi hasil 90-10 tsb adalah kebijakan yang diambil dan disepakati pada thn 2011, dan sekarang kami mengharap agar dikembalikan
Sesuai perjanjian awal yaitu skema bagi habis agar tidak ada sisa yang disebut surplus yang setiap tahun akan menjadi masalah serius karena tidak transfaran dgn anggota
Kedua, mengenai manajemen fee 5% yang didalam perjanjian diperuntukan untuk membayar jasa pengelolaan kebun plasma yang sekarang kegunaannya tsb kami petani ingin ditransfarankan
Sebatas mana karyawan kebun plasma yang mendapatkan gaji dari manajemen fee 5% tsb
Ketiga, pensertifikatan kebun plasma ada 556 kavling belum disertifikatkan oleh pt gbs, padahal didalam mou hal tsb adalah kewajiban inti untuk melaksanakannya
Keempat, mengenai waktu bagi hasil yang sudah berulangkali kami sampaikan agar maksimal 10 hari kerja setelah tutup buku pt gbs harus.membayar hasil penjualan TBS kepada petani
Namun pada kenyataannya mereka sepertinya suka suka mereka kapan mereka mau membayarkannya..
Dan masih termasuk hal hal lain yang menyangkut kesejahteraan plasma dan masyarakat ring satu desa prambatan untuk segera dibahas secara kekeluargaan dengan masyarakat ditengahi oleh pemerintah kabupaten Pali,”ungkap nya.
Laporan : Saparudin
Editor : Rosidi
Komentar