oleh

Antoni Hidir Mewakili Petani Plasma Angkat Bicara Hal yang Terkait MOU atau Perjanjian Awal Berdirinya Kebun Inti PlasmaPt GBS

PALI,Sumsel Target Informasi.Com Kamis 8 juni 2023- Antoni Hidir Desa Perambatan Angkat bicara mewakili petani perjanjian yang di langgar oleh Pt Gbs secara bersama sama ataupun sepihak, diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama terkait skema bagi hasil, yang mana skema bagi hasil 90-10 tsb adalah kebijakan yang diambil dan disepakati pada thn 2011, dan sekarang kami mengharap agar dikembalikan

Sesuai perjanjian awal yaitu skema bagi habis agar tidak ada sisa yang disebut surplus yang setiap tahun akan menjadi masalah serius karena tidak transfaran dgn anggota

Kedua, mengenai manajemen fee 5% yang didalam perjanjian diperuntukan untuk membayar jasa pengelolaan kebun plasma yang sekarang kegunaannya tsb kami petani ingin ditransfarankan

Sebatas mana karyawan kebun plasma yang mendapatkan gaji dari manajemen fee 5% tsb

Ketiga, pensertifikatan kebun plasma ada 556 kavling belum disertifikatkan oleh pt gbs, padahal didalam mou hal tsb adalah kewajiban inti untuk melaksanakannya

Keempat, mengenai waktu bagi hasil yang sudah berulangkali kami sampaikan agar maksimal 10 hari kerja setelah tutup buku pt gbs harus.membayar hasil penjualan TBS kepada petani

Namun pada kenyataannya mereka sepertinya suka suka mereka kapan mereka mau membayarkannya..
Dan masih termasuk hal hal lain yang menyangkut kesejahteraan plasma dan masyarakat ring satu desa prambatan untuk segera dibahas secara kekeluargaan dengan masyarakat ditengahi oleh pemerintah kabupaten Pali,”ungkap nya.

Laporan : Saparudin

Editor : Rosidi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *