oleh

Penasehat hukum Riyadi Ajukan Pledoi dan Berharap DPO Rohman Ditangkap

Penasehat hukum Riyadi Ajukan Pledoi dan PALEMBANG, Target Informasi.Com.-Penasehat hukum Riyadi, Heriyanto Serumpun SH menghormati tuntutan penuntut umum menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Riyadi selaku PPPK Dinas Pertanian. Heriyanto memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi berdasarkan fakta persidangan pada Senin 5 Juni 2023. “Tuntutan JPU berdasarkan asumsi,” katanya usai persidangan. Ia menambahkan, bahwa sesuai fakta persidangan dimana tiga terdakwa lainnya tidak menjelaskan keterlibatan Riyadi atas kasus ini.

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Tipikor Bibit di OKU Ditunda Senin Depan
Selain itu Riyadi dalam peristiwa ini hanya meminjamkan uang kepada Rohman Direktur Mitra Selayu yang hingga kini masih buron atau DPO. “Uang Riyadi sebesar Rp 553.000.000 di pinjam oleh Rohman yang oleh JPU mau dijadikan kerugian negara,”ujarnya.
Dianggap Punya Peran Penting, Pengacara Riyadi Berharap DPO Rohman Segera Bisa Ditangkap
Menurut Heriyanto, terdakwa Riyadi itu tidak bersalah, karena kades langsung membayar ke Rohman. “Dalam persidangan juga dimana saksi yang dihadirkan 6 pendamping desa serta 16 kades menyatakan secara tegas tidak mengetahui keterlibatan Riyadi,” katanya.
Justru yang aneh, sambung Heriyanto, para Kades dan PD tidak dikenakan ganti kerugian negara.padahal jelas ada pemotongan 25 persen. “Rita Kurniasih sebagai pemodal Rp 200 jura dan mendapatkan keuntungan Rp 100 juta kenapa tidak dijadikan terdakwa dan tidak menggantikan kerugian negara. Benar benar aneh.,”ujarnya.
Keterangan Para Saksi Tidak Ada yang Memberatkan Terdakwa Riyadi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di OKU
Untuk diketahui penuntut umum dari Kejari OKU menuntut pidana penjara berbeda-beda terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah yang merugikan negara Rp 3,6 miliar. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/5/2023), JPU menuntut Amin Baladi mantan Camat Sosoh Buay Rayap 6 Tahun 6 bulan. Kemudian Andi Hidayat ASN Inspektorat OKU 4 tahun penjara. Riyadi dituntut pidana 8 tahun penjara dan Heri Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu keempatnya dihukum denda Rp 300 juta serta harus membayar uang pengganti. “Atas perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya sendiri atau orang lain, ” jelas JPU dalam membacakan tuntutannya.

By ;Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *