PALI SumSel,Target Informasi.Com – -DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan Telah menelan korban kasus Korupsi Dua Sekwan dan Satu Bendahara yakni terkait korerupa juga yakni terkait dugaan menyalahgunakan biaya perjalanan dinas fiktif yang menelan APBD, 20/05/23.
Tak tanggung-tanggung. Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif kali ini, menyeret semua (25) anggota DPRD Kabupaten PALI yang mana kedapatan oleh Tim Auditor Negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Rosidi Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI mengatakan, dugaan kasus biaya perjalanan dinas fiktif seluruh anggota DPRD PALI di masa Ahir jabatan tahun 2023, terkuak dari hasil Audit Tim Auditor Negara.
Entah mengapa ya, ” Padahal anggota DPRD kabupaten kota itu sudah di beri fasilitas oleh Negara berupa gaji dan tunjangan mencapai puluhan juta rupiah per bulan nya, namun masih saja mencari celah-celah keuntungan pribadi mereka dengan menyalahgunakan wewenang dan fungsinya selaku Anggota Legislatif.
Dengan hal ini terkuak sudah, ” Anggota DPRD PALI Dapat Untungnya Rakyat Dapat Isu tak sedap”
Dari laporan itulah, diketahui 25 anggota DPRD Kabupaten PALI disinyalir mengambil keuntungan pribadi berupa mengambil keuntungan biaya dari dugaan perjalanan dinas fiktif mencapai 5 Milyar lebih.
Pada kasus dugaan biaya perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten PALI masa ahir jabatan tahun 2023 ini, hal ini membuat resah masyarakat yang selama ini di anggap dapat di percaya sebagai wakil masyarakat untuk segala aspirasi mereka.
Dari isu ini membuat masyarakat tidak percaya Anggota DPRD Kabupaten PALI lagi sehingga dapat membuat Mosi tidak percaya kepada Anggota DPRD.
Adapun yang di sampaikan oleh beberapa masyarakat Kecamatan Talang Ubi yang namanya tidak mau di sebutkan, menyikapi Terkait isu kasus ini telah menyatakan mosi tidak percaya lagi Anggota DPRD Kabupaten PALI karena kerja Anggota Dewan di setiap Dinas luar hanya mencari keuntungan pribadi belaka.
Perihal ini sangat merugikan Dunia perpolitikan di kabupaten PALI sehingga dapat menjatuhkan marwah Anggota DPRD Inkamben yang saat ini masih menjabat.
Bagaimana modus yang dilakukan terkait biaya perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten PALI, begini jelasnya, dugaan mark up Bill hotel, dengan meninggikan harga hotel atau mark up, ataukah menggunakan jasa joki..? Ada pula modus lain seperti meminta pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas, akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, belanja sewa transportasi, dan belanja perjalanan Dinas.
Dari modus modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut yang di temukan Auditor Negara segini uraian besaranya, Kelebihan Pembayaran Bill Hotel Rp 4.809.928.234,00 , Kelebihan pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas Rp15.999.600,00 , Kelebihan Pembayaran Akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, Rp 00,0 , Kelebihan pembayaran Belanja sewa transportasi, Rp 265.290.000,00 ,dan Kelebihan pembayaran belanja perjalanan Dinas, Rp 96.987.000,00.
Dari keseluruhan temuan tersebut jika di total mencapai Rp 5.188.205.634,00 ( Lima Miliyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
Rosidi selaku Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa ke 25 Anggota DPRD Kabupaten PALI Terkait temuan tersebut.(Damri).
By Admin
Komentar