BATURAJA TIMUR — Target Informasi.com,15/10/2026 Pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang berlokasi tepat di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Proyek yang berada di Jalan Meijen Sutoyo,
Kecamatan Baturaja Timur tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik karena tidak memasang papan nama proyek di area lokasi.
Pantauan di lapangan pada Kamis (15/10/2026), seluruh area
pembangunan tampak ditutup rapat menggunakan pagar seng keliling. Hal ini menutup akses visual masyarakat maupun awak media yang hendak memantau jalannya proyek,
infrastruktur yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut.
Sorotan kritis salah satunya datang dari Rosidi AR, perwakilan LSM BPPI Sumsel. Melalui keterangannya, ia mempertanyakan kejelasan fungsi bangunan serta urgensi penutupan lokasi tanpa adanya keterbukaan informasi.
“Bangunan SP3 di samping Kantor Capil Baturaja ini tertutup rapat dan tanpa papan proyek. Kami mempertanyakan kepada pihak terkait, khususnya Pak Bupati, ini sebenarnya bangunan apa dan mengapa anggarannya tidak dibuka ke publik?” tegas Rosidi.
Sesuai dengan regulasi, ketiadaan papan informasi proyek disinyalir melanggar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan teknis mengenai standar operasional pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setiap pengerjaan fisik yang didanai negara wajib memuat identitas proyek, mulai dari nama tender, nilai kontrak, sumber dana, hingga jangka waktu pengerjaan agar dapat diawasi bersama oleh masyarakat dan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU maupun kontraktor pelaksana di lapangan belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi mengenai detail pembangunan serta alasan belum dipasangnya papan informasi di lokasi tersebut. (Tim)
By : ADMIN


Komentar