oleh

Ahli Waris Ir.Winsyakri Pasang Banner di Lahan Desa Lunggayan 200 Hektar, Sempat Tegang

BATURAJA,OKU Target informasi.com 12/5/2026 – Ahli Waris Ir. Winsyakri Pasang Banner Pemblokiran di Lahan 200 Hektar Desa Lunggaian, Dikawal Aparat Keamanan

​OKU, Ketegangan terkait sengketa lahan seluas 200 hektar di Afdilng MM, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencapai puncaknya hari ini. Pihak ahli waris resmi melakukan pemblokiran dan penguasaan kembali secara fisik dengan memasang banner pengumuman di beberapa titik strategis lahan perkebunan tersebut.
​Pemblokiran Berdasarkan Laporan Bareskrim
​Pemasangan banner pemblokiran ini dipimpin langsung oleh Erwansyah (Adik Alm. Ir. Winsyakri) dan Mhd Wiki Defrianyah (Anak Alm. Ir. Winsyakri). Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa lahan tersebut kini dalam status “Dikuasai Kembali & Diperkarakan”.
​Langkah tegas ini diambil berdasarkan:
​Surat Laporan Polisi: Nomor LP. STTL/ 184/V/ 2026 / BARESKRIM.
​Pelimpahan Perkara: Kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polda Sumsel.
​Pelanggaran Akta: Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Poin 02 & Poin 03 Akte Notaris Endang Purwaningsih SH tahun 2000.
​Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Pengawasan Hukum
​Pantauan di lokasi menunjukkan aksi pemblokiran ini berjalan dengan pengawalan ketat guna menjaga kondusivitas wilayah. Terlihat anggota Bhabinkamtibmas Polres OKU berjaga di lokasi untuk memastikan tidak terjadi gesekan fisik antara pihak-pihak yang bersengketa.
​Seluruh proses pemblokiran dan pemasangan tanda penguasaan lahan ini dilakukan di bawah pengawasan dan pendampingan hukum oleh Antoni SCW. Kehadiran pihak keamanan dan pendamping hukum memberikan sinyal kuat bahwa ahli waris serius dalam menuntut hak yang diduga telah dimanipulasi selama puluhan tahun.
​Tegaskan Larangan Aktivitas Sepihak
​Dengan terpasangnya banner tersebut, pihak ahli waris secara tidak langsung melarang adanya aktivitas sepihak dari pihak pengelola atau oknum yang selama ini menguasai lahan tanpa transparansi.
​”Kami hanya mengambil apa yang menjadi hak orang tua kami. Melalui pemblokiran fisik ini, kami tegaskan bahwa lahan ini sedang dalam proses hukum di Polda Sumsel dan kami tidak akan mundur hingga keadilan tegak,” ujar perwakilan keluarga di lokasi.
​Hingga saat ini, suasana di Desa Lunggaian dilaporkan tetap terkendali. Pihak keluarga masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari pihak Polda Sumsel pasca pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri.(Tim).

EDITOR:ROSIDI.AR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *