Muba,Sumatera-selatan — TargetInformasi.Com 31/10/2024
Temuan BPK RI dalam LHP 2023 kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran belanja barang dan belanja hibah yang di senyalir tidak sesuai dengan substansi sudah menjadi temuan rutin bagi lembaga audit resmi negara ini dari tahun 2021 sampai 2023.
Mengamati hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, dokumen pertanggungjawaban, SP2D tahun 2023, dan konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaktepatan penganggaran belanja dengan rincian sebagai berikut Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah Sebesar Rp18.032.728.800,00 dan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Memiliki Substansi Belanja Hibah Sebesar Rp198.407.776.274,00 Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 antara lain mengatur penganggaran belanja untuk membiayai pengadaan aset yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah,
Pemeriksaan dokumen penganggaran dan realisasi atas Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2023 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Dikbud, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinkop UKM, Dinas Perikanan, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas TPHP menunjukkan terdapat anggaran Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp18.032.728.800,00 . Selain itu, terdapat anggaran Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah sebesar Rp198.407.776.274,00
Menurut koordinator K MAKI yang selalu menyorot hasil audit BPK RI ini mengatakan,” mencermati dari hasil audit BPK RI ini , dalam ranah Carut Marut Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Hibah TA 2023 Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyusin sepertinya memberikan dampak yang serius, berdasarkan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD selaku Wakil Ketua TAPD bahwa sebenarnya diketahui memang benar terdapat penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp198.407.776.274,00 dan Belanja Modal sebesar Rp18.032.728.800,00 yang sebenarnya memiliki substansi Belanja Hibah ,” ujar Boni Belitong mengutip keterangan BPK RI kepada wartawan.
“ Temuan ini, diluar dari catatan BPK RI , secara terbuka kita pertanyakan apakah ada penandatangan Pakta Integritas yang sudah lakukan sebelumnya, jika adanya penandatangan pakta integritas kecil kemungkinan tidak ada kesalahan yang terjadi karena pakta integritas bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, “ kata Boni
Selanjutnya, Pentingnya penandatangan Pakta Integritas ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, maka pakta integritas merupakan sebuah dokumen yang menyatakan komitmen dari individu atau organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi, Dokumen ini menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas,’ pungkasnya.
“ Dari carut marut ini BPK RI temukan Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing Kepala SKPD terkait diketahui bahwa di Dinas Perkebunan, Dinkop UKM, Dinas TPHP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dikbud, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak pernah menetapkan tim monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak pernah melaksanakan evaluasi atas usulan dari calon penerima hibah. Sedangkan, Dikbud dan Dinas Perhubungan tidak pernah melaksanakan evaluasi atas usulan pengadaan barang dari Pokir Dewan,” paparnya
“ Selanjutnya yang menariknya untuk Dispopar, Dikbud, dan Kesbangpol tidak pernah menyusun dan menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas pemberian hasil pengadaan barang,ini menjadi pertanyaan besar dari sisi hukum, nanti lah dari temuan ini akan kita tindaklanjuti keranah hukum biar pihak APH bisa mengambil keputusan dari temuan BPK RI ini,” kata Koordinator K MAKI Boni Belitong.
Permasalahan di atas mengakibatkan Nilai realisasi belanja yang disajikan pada LRA Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, dengan rincian Belanja Modal lebih saji sebesar Rp17.304.313.198,00 , Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp223.417.758.542,00 , Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp213.063.121.740,00; dan Belanja Bantuan Sosial kurang saji sebesar Rp27.658.950.000,00. Serta Pengendalian atas Belanja Hibah yang dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal lemah ( LHP BPK RI Kabpaten MUBA 2023 (tim).
REDAKSI
Komentar