oleh

Viral !! Pendatang Baru Tinggal di Perumahan Sekolah SDN 37 Talang Ubi PALI Tidak Lapor Diri ke Pemerintah Setempat Ternyata Bejat Gauli Anak Tiri Hingga Berulang Ulang

PALI,Sumatra -selatan — TargetInformasi.Com SELASA 15/10/2024 -Aksi bejat kembali terjadi di wilayah hukum Polresy PALI, dimana seorang pria berinisial Myr (39) warga Desa Asli simpang Airport baru menetap di Dusun 1tanpa lapor diri ke pemerintah setempat Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI tega kejam menggauli anak tirinya sebanyak lima kali di kebun karet.

Tentu saja, atas aksi bejatnya itu, pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah bersama sang istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya membunuh ibu serta korban,” ungkap Kasat Reskim.

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat korban dan pelaku beraktivitas di kebun.

“Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa dengan kejam di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya,” terangnya.

Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu gelisa dan murung.

“Saat ditanya korban selalu gelisa dan murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan ke Polres PALI,” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya perumahan sekolah SDN 37 Talang Ubi Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini kita tahan di Mapolres PALI. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya melihat korban langsung merasa bernafsu dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya tidak nafsu lagi !,dengan istri tidak pernah lagi di gauli dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi untuk belanja dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor,” Ungkapnya.

EDITOR : ROSIDI.AR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *