oleh

Kasus Pencurian di Pasar Desa Suka Raja Terungkap dalam Satu Hari

Oleh Polsek Tanah Abang:
Minggu, 2 Juni 2024 | 13:33 WIB
Terduga Pelaku yang telah diamankan Polisi (Humas Polres PALI)

PALI, TargetInformasi.Com – Dalam waktu hanya satu hari, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di pasar tradisional Desa Suka Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB

Awal mula kejadian, korban meletakkan handphone miliknya di tangga pasar. Namun, saat korban kembali, handphone tersebut sudah hilang. Lebih parahnya lagi, di dalam handphone tersebut terdapat kartu ATM Bank BRI milik korban. Pada tanggal 31 Mei 2024, korban mengecek saldo di Bank BRI Tanah Abang dan mendapati uang di tabungannya telah berkurang sebesar Rp. 3.015.000.

“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 4.500.000,- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang,” jelas Kapolsek Darmawansyah pada Sabtu (1 Juni 2024).

Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/40/V/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui berinisial IW alias UJ, dan dari informasi masyarakat, pelaku berada di Kota Prabumulih.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku saat dia dalam perjalanan menuju Desa Sukaraja,” tambah Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, termasuk satu unit HP merk VIVO tipe Y15s warna biru mint, satu buah kartu ATM Bank BRI, uang sebesar Rp 1 juta (sisa uang yang diambil dari ATM), satu lembar baju singlet warna biru, satu celana chinos warna coklat moka, satu jaket sweater warna coklat, satu unit HP Oppo warna hitam, dan dua buah pancingan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Editor Rosidi.AR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *