oleh

XxTandaTangan Palsu Dugaan Dilegalkan Aparatur Pemerintah”, Lahan se Luas1,3 Hektar Dijual Oknum Tidak Bertanggung Jawab

BATURAJA,Target Informasi. Com 1Maret 2024 – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta

Seperti yang di alami oleh Christiana Maria Sri Tasmini (70), warga Lorong Sebimbing, Kelu rahan Sukaraya, Kecamatan Batu raja Timur,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Su matera Selatan (Sumsel).

Sri Tasmini:Korban Pensiunan PNS guru SD di Kota Baturaja Kabupa ten Ogan Kome ring Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), harus menderita serta menanggung kerugian material akibat ulah oknum yang diduga tidak bertanggungjawab dengan melakukan dugaanpemalsuan tanda tangan dirinya(Sri Tas mini) diatas selembar SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPAS KAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.

Dimana dalam penerbitan SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPAS KAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh aparatur Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan Sri Tasmini yang mengakibat kan korban harus ke hilangan lahan tanah seluas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepan car, Kelurahan Se pancar Lawang Kulon, Kecamatan Batu raja Timur, Kabupaten OKU. Sumsel.

Hal ini dugaan pemalsuan tanda tangan diduga dilegalkan oleh aparatur peme rintah. Namun sudah dilaporkan oleh Sri Tasmini dan suaminya Zulkifli Shollah (71), ke aparatur Penegak hukum Kepolisian RI pada tahun 2019 lalu, dengan nomor Laporan Polisi LP-B/06/I/2019/SPK OKU, Tanggal 08 Januari 2019. Namun sayangnya laporan kasus dugaanpemalsuan tanda tangan milik korban ini ke pihak Kepolisian, hingga kini korban dan suaminya belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum serta belum men dapatkan jawaban secara pasti dari aparat penegak hukum, siapa oknum nakal yang diduga terlibat dalam kasus dugaanpemalsuan tanda tangan ini
Guna memper tanggung jawab kan perbuatannya secara hukum.

Kronologis Kasus dugaanpemalsuan tanda tangan di atas selembar SURAT KETERANG AN MENYERAH KAN DAN MELE PASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh aparatur Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, berawal pada tahun 2008 lalu.

Dimana saat itu, korban Christiana Maria Sri Tasmini (70),dansuaminya ZulkifliShollah(71), didatangi oleh se orang perempuan bernama Erni Yulianti alias Neng dan suaminya NurHasan, warga BK III Belitang OKU Timur, dengan tujuan hendak meminjam uang. Namun saat itu korban dan suaminya mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan

Namun karena berniat baik hendak menolong, korban lalu dia meminjamkan selembar surat asli Akta Nomor 256/593/1988 Tanggal 23 Novem ber 1988 lahan tanah miliknya dengan luas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel.

Selanjutnya setelah satu tahun, korban dan suaminya lalu mendatangi rumah Erni Yulianti alias Neng guna mempertanyakan surat asli Akta miliknya yang dipinjamkan pada tahun 2008 lalu. Pada saat itu setelah ditanyakan Erni Yulianti alias Neng mengatakan kalau surat asli Akta Jual Beli tersebut masih disimpannya namun anehnya surat Akta Jual Beli milik korban tersebut belum dikembalikan pada saat itu kepada korban meskipun korban dan suaminya saat itu meminta agar Erni Yulianti alias Neng mengembalikan surat Akta yang dipinjam tersebut.

Lanjutnya, pada Tahun 2010 datang dua orang pria bernama A Nazamudin yang beralamat di Jln MTS I Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU ke rumah korban Sri Tasmini dan A.Nazamudin didampingi oleh Mustopa Dimana, A Nazamudin saat itu menunjukkan selembar
Asli SURAT AKTA JUAL BELI Nomor: 256/593/1988,tgl.23 November1988, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Batu raja Timur dan ditandatangani oleh Camat Baturaja Timur, Drs.Aliyuddin Tjikmat.,……….. . …. Selanjutnya A.Nazamuddin, menunjukan asli Surat Akta tsb kepada korban dan menanyakan apakah betul surat tanah ini milik “pak Zul dan ibu Sritasmini.
Dan menanyakan apa kah ibu benar bernama Sritasmini. Korban
yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, tertera nama korban Sri Tasmini dan Tanda Tangan korban diatas materai 6000 telah melepaskan hak lahan tanah miliknya dengan luas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel yang diketahui dan disahkan oleh Camat Baturaja Timur Mirdaili SSTP MSi pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, korban dan suaminya langsung terkejut dan membantah kalau korban telah menandatangani SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut. Seraya mengatakan kepada A Nazamudin kalau korban tidak pernah memperjual belikan dan menandatangani SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut
Korban juga mengatakan kepada A Nazamudin kalau surat Asli Akta Jual Beli Tanggal 23 November 1988 lahan tanah miliknya tersebut hanya dipinjamkan oleh Erni Yulianti alias Neng pada tahun 2008.

Setelah diterbitkannya SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, korban dan suaminya tidak bisa menggarap lahan tanah miliknya yang sudah ditanami sayuran dan pohon jati oleh korban “tutur nya
Saat dibincangi media di rumahnya Christiana

Laporar:Zulkipli Shollah
EDITOR:ROSIDI.AR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *