oleh

Masyarakat Oku Datangi Mabes Polri, Laporkan Asosiasi Angkutan Batubara dan PT PLTU Keban Agung

JAKARTA, Target Informasi.COM 10/11/2023– Masyarakat geram terhadap armada angkutan batubara, dengan menggelar aksi demo sebagai bentuk protes di depan Kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Salah seorang pendemo Antoni, meminta Kapolri, untuk melakukan penangkapan terhadap armada angkutan batubara ilegal tersebut, apalagi armada angkutan batubara ini jelas melanggar undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan dan peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara, yang mengatur tentang izin produksi serta pengangkutan batubara.

Selain itu, Antoni juga mengungkap, bahwa armada angkutan batubara tersebut sangat meresahkan masyarakat kabupaten OKU, khususnya kerena dari aktifitas angkutan batubara tersebut yang selalu berkonvoi ketika melintas di jalan nasional kabupaten OKU.

” Ulah dari armada angkutan batubara ini sangat merugikan kami sebagai masyrakat OKU, dimana jalan nasional kabupaten OKU sudah banyak mengalami kerusakan dikarnakan tonase angkutan batubara ini melebihi kapasitas angkutan ,” ungkap Toni.

Antoni mengatakan, armada angkutan batubara ini juga diduga membawa surat jalan yang digunakan, adalah surat jalan ilegal. Karena surat yang digunakan adalah surat izin ekspedisi.

” Maka dari itu kami memintak kepada bapak kapolri agar segera melakukan penangkapan terhadap armada angkutan batubara tersebut,” pintanya.

Jalan nasional kabupaten OKU ini belum sampai satu tahun ini dilakukan perbaiki yang mengunakan anggaran keuangan negara, namun hal ini sangat disayangkan karena jalan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan dan jalan nasional tersebut sudah banyak yang bergelombang.

“Hal ini tentunya armada angkutan batubara ini sudah merugikan negara dengan nilai miliaran rupiah,” katanya.

Sementara itu, Heri Jaya Putra menyampaikan bahwa, aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas monster penghancur jalan Nasional yaitu armada angkutan batubara , dan armada angkutan batubara ini juga membuat resah terhadap masyarakat OKU.

“Kami meminta kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tangkap pengurus asosiasi angkutan batubara asmara batubara ilegal di Tanjung Enim kabupaten muara Enim yang sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan tangkap seluruh pemilik tambang batubara ilegal di kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Selain itu, Heri Jaya Putra juga mengungkapkan dalam orasinya, perusahaan PLTU Sumbagsel Energi Sakti Pewali PT SSP di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, diduga kuat aktivitas perusahaan ini telah melanggar hukum dengan perambahan hutan kawasan dan alih fungsi hutan kawasan. Bahkan PLTU tersebut membangun bendungan di tengah sungai Ogan, yang berdampak pada masyarakat Desa Keban Agung,serta masyarakat Kabupaten OKU yang bergantung pada air bersih dari sungai tersebut.

“Aktivitas pembuatan pembendungan sungai Ogan tersebut mengakibatkan sungai Ogan tercemar dan masyarakat tidak dapat menggunakan air dari sungai,” kata Heri dalam keterangannya kepada wartawan.

Iya juga menyampaikan keprihatinan bahwa aktivitas pembangunan PLTU ini mungkin meningkatkan radiasi panas bumi karena penebangan pohon di hutan kawasan, serta merusak ekosistem di wilayah hutan kawasan Semidang Aji.

“Adanya dugaan bahwa bendungan yang dibuat oleh PLTU Keban Agung yang tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten OKU,” tambah Aji.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Heri Jaya juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Yudi/tim)

Editor : Rosidi.AR.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *