oleh

Terkait Dana 7.7 Temuan BPK RI Masyarakat OKU Sambagi Kantor Kejaksaan Agung RI

Terkait Dana 7.7 Temuan BPK RI Masyarakat OKU Sambagi Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta , – Target Informasi.Com 8/9/2023 -Masyarakat kabupaten OKU Kembali sambagi kantor kejaksaan agung RI, meminta segera melakukan proses hukum terkait laporan masyarakat OKU tentang hasil temuan BPK terkait , pemborosan keuangan negara pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU, sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transfortasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350. Hal tersebut di jelaskan Heri jaya saat disambagi awak media ketika di kantor kejagung RI , Kamis (7/9/21 )

Heri jaya putra berserta rekan – rekan nya menjelaskan bahwa, kedatanganya dirinya ke kantora Kejaksaan Agung RI Pada Bagian Jamwas Kejagung RI , iya menyampaikan agar segera melakukan proses penetapan tersangka dari hasil temuan hasil audit BPK tahun 2021 tersebut Tentang adanya temuan BPK RI terkait pemborosan keuangan negara, pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU.

” Ya kami hari ini menghadap secara langsung ke jamwas kejaksaan agung RI, untuk memintak agar kejari OKU segera mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut ” Ujar heri

Masih heri jaya putra bahwa, hasil temuan LHP BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah, nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada ihtikad baik oknum – oknum anggota DPRD tersebut.

” Ya kami berharap kepada kejaksaan agung RI melalui Jaksa pengawas muda kejaksaan agung RI agar segera untuk memerintahkan kejari oku agar laporan yang sudah kami berikan agar segera mungkin adanya penetapan tersangka ” Pinta heri

Selain itu bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak kejaksaan agung RI melalui jamwas kejang RI bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke inspektorat sumsel wilayah dua sumatera Selatan.

Selain dari itu , kami juga hari ini, menyapaikan, laporan dugaan harta kekayaan tidak wajar , oknum anggota DPRD kabupaten OKU, dimana oknum anggota DPRD OKU tersebut memiliki harta kekayaan yang tidak di daftarkan ke LHKPN KPK RI.

” Kami menduga bahwa oknum anggota DPRD OKU tersebut memiliki lahan perkebunan lebih kurang seluas 1317 hektar , serta , memiliki perternakan kuda serta harta yang tidak terdaftar lainya ” Ujar heri

Sementara itu, Antoni Mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah kami sampaikan pada bulan Mei yang lalu , di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten OKU dengan Nomor surat 6/Lapdu/V/2023 . Namun, Sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka, Sehingga Kami hari ini meminta kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk segera memerintahkan Kejati Sumatera Selatan Memproses permasalahan Tersebut.

” Kami berharap kepada Jamwas Kejaksaan agung RI , Agar segera Mengarahkan Kejaksaan tinggi sumatera Selatan segera Menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan ” Jelas Toni

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) , Dalam Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor.

” Dalam pasal ini menyatakan, bahwa, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi ” Ulas Toni
Laporn : BR.Widodo.Dj.St
By : Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *